Polres Aceh Timur Gulung 2 Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Antara
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pemerkosaan (Antara)

ACEH TIMUR, iNews.id - Jajaran Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Keduanya yakni MZ (19) dan MS (42), mereka ditangkap dalam kasus yang berbeda.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan pelaku MZ warga Pante Bidari, Aceh Timur. MZ yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu ditangkap Senin (23/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dia ditangkap karena memperkosa pacarnya yang masih anak di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di Kecamatan Madat, Aceh Timur," kata Mahmun, Rabu (22/9/2021).

Selain MZ, polisi juga menangkap MS. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur itu melecehkan bocah berusia 13 tahun. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Ayah Bejat di Gowa Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi, Istri Pingsan

19 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

20 hari lalu

5 Pemerkosa Gadis Disabilitas di Pasaman Barat Ditangkap, Warga Bakar Rumah Pelaku

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

2 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal