Polres Aceh Timur Gulung 2 Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Antara
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pemerkosaan (Antara)

ACEH TIMUR, iNews.id - Jajaran Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Keduanya yakni MZ (19) dan MS (42), mereka ditangkap dalam kasus yang berbeda.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan pelaku MZ warga Pante Bidari, Aceh Timur. MZ yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu ditangkap Senin (23/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dia ditangkap karena memperkosa pacarnya yang masih anak di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di Kecamatan Madat, Aceh Timur," kata Mahmun, Rabu (22/9/2021).

Selain MZ, polisi juga menangkap MS. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur itu melecehkan bocah berusia 13 tahun. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

14 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

19 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

19 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

20 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal