Rentenir di Aceh Akan Kena Hukuman Cambuk

Antara
Eksekusi hukuman cambuk di Aceh (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Rentenir yang berada di Banda Aceh, Provinsi Aceh diusulkan akan dihukum cambuk. Usulan ini datang langsung dari Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

"Kita akan usulkan qanun tentang ketidakbolehan melakukan kegiatan operasi keuangan di Banda Aceh oleh rentenir. Jadi kalau ditemukan nanti dihukum cambuk," kata Aminullah Usman, Kamis (31/12/2020).

Aminullah menambahkan rancangan qanun (peraturan daerah) tersebut segera diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, sehingga pelarangan kegiatan rentenir miliki dasar hukum.

"Saya sudah meminta kepada DPRK Banda Aceh, kita usulkan sebuah qanun tahun depan, dengan demikian sudah punya dasar hukum, kalau sekarang larangan secara non aturan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal