Usai Dipenjara 3 Bulan, 10 Penjudi di Aceh Besar Jalani Hukuman Cambuk

Syukri Syarifuddin
Hukuman cambuk di Aceh Besar. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 10 tersangka pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh  dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Prosesi cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho.

Para tersangka pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Pasal 18 Junto Pasal 6 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Enam pelaku yakni S, H, J, CR dan HH terbukti melakukakan praktek perjudian batu domino di sebuah sekolah di kabupaten Aceh Besar. Mereka dicambuk sebanyak 12 kali.

Sementara empat tersangka lain yang juga terlibat dalam judi kartu masing masing Nizarli, Afrizal, Hafid serta M Fadhil.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir di Aceh Besar Meluas, Warga Enggan Mengungsi Tetap Bertahan di Rumah

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Calang, Terasa Kuat di Aceh Besar

57 tahun lalu

Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Hanya Temukan Gubuk dan Arena Bekas Sabung Ayam

57 tahun lalu

Ditangkap terkait Judi, Pria di Lampung Terpaksa Akad Nikah di Kantor Polisi

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal