Selundupkan 12 Kg Ganja dengan Sparepart Mobil, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Syukri Syarifuddin
12 Kg narkoba jenis ganja yang diselundupkan dengan sparepart mobil ke Bogor (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

Kemudian Kapolsek Kutabaro Iptu Mardiansyah mengamankan ganja tersebut dan menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami menemukan pelaku di rumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun dia mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia," katanya. 

Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2,  Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 jam lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

15 jam lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

2 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

13 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

16 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal