Setor Rp595 Juta, Mantan Bupati Simeulue Darmili Bayar Kerugian Negara akibat Korupsi

Antara
Mantan Bupati Simeulue, Darmili membayar kerugian negara dalam kasus korupsi ke Kejari Simeulue, Jumat (3/6/2022). (Foto: Kejari Simeulue)

SIMEULUE, iNews.id - Mantan Bupati Simeulue, Darmili membayar kerugian negara dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah Simeulue sebesar Rp595 juta. Uang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.

"Uang sebanyak Rp595 juta tersebut diserahkan Afridawati, istri terpidana Darmili kepada jaksa penuntut umum," ujar Kepala Kejari Simeulue, Hari Wibowo, Jumat (3/6/2022).

Hari mengatakan, Darmili saat ini masih menjalankan pidana penjara. Dia divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Selain pidana penjara dan denda, Darmili sebagai terpidana korupsi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Apabila tidak dibayarkan, satu unit rumah dan dua unit mobil miliknya akan disita untuk menutupi kerugian negara.

"Besaran uang pengganti tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Sebelumnya Darmili yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Aceh mengajukan banding dan kasasi. Namun Bupati Simeulue dua periode sejak 2002 hingga 2012 itu selalu kalah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

30 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal