Simpan Sabu di Rumah, Mak Prang Ditangkap Polisi

Jamal Pangwa
Seorang wanita Berinisial PR alias Mak Prang (51) ditangkap polisi karena simpan sabu di dalam rumah (Jamal Pangwa/MNC Portal Indonesia)

PIDIE JAYA, iNews.id - Seorang wanita Berinisial PR alias Mak Prang (51) ditangkap polisi. Warga Keude Jangka Buya, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, ini ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya Iptu Rahmat mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat dini hari (14/1/2022) sekitar pukul 00.05 WIB. 

"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat laporan dari warga," kata Rahmat.

Penangkapan dilakukan saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka tersebut sering terjadi transkasi narkotika jenis sabu.

Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

"Setelah sampai di lokasi, tim opsnal melakukan pengeledahan di rumah tersebut dan ditemukan satu paket Kecil bersama alat isap di lantai kamar rumah pelaku," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

20 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal