JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil milik mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Plate sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya (mobil Plate disita), baru satu,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Senin (22/5/2023).
Haryoko enggan menjelaskan mobil jenis apa yang disita dari Plate. Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah dua mobil yang diduga milik Johnny pada Rabu (17/5/2023).
Selain mobil, rumah dinas Johnny G Plate hingga kantor Kominfo juga telah digeledah Kejagung.