Tak Ada Penandatanganan NPHD dengan Gubernur, Tahapan Pilkada Aceh 2022 Ditunda 

Taufan Mustafa
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Ilustrasi/sindonews)

BANDA ACEH, iNews.id - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menunda tahapan pilkada serentak tahun 2022 di provinsi tersebut. Keputusan ini diambil lantaran tidak terjadi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama gubernur Aceh yang sebelumnya dijadwalkan 1 April 2021. 

Sebelumnya KIP Aceh telah menetapkan jadwal tahapan pilkada yang tahapannya akan dimulai sejak tanggal 1 April 2021. Ini sesuai dengan pedoman Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengamanatkan pilkada berlangsung lima tahun sekali.

Sesuai dengan tahapan pilkada yang sebelumnya ditetapkan, batas penandatanganan NPHD yakni 1 April. Kini, KIP Aceh harus menunda tahapan pilkada secara otomatis melalui rapat pleno sampai ada keputusan dari pihak Pemerintah Aceh. 

Anggota Komisoner KIP Aceh, Agusni AH mengatakan, NPHD tersebut menyangkut anggaran kebutuhan saat pelaksanaan tahapan pilkada yang diusulkan mencapai Rp200 miliar. Sehingga tanpa alokasi anggaran, tahapan pilkada tidak bisa dijalankan.

“Kami menunggu keputusan Pemerintah Aceh terkait pelaksaan pilkada ke depan. Jika telah ada kepastian, kami akan menyesuaikan kembali jadwal tahapannya,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

14 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

14 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

28 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

1 bulan lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal