Terdakwa Pembunuhan Berencana di Aceh Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Antara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis bebas satu dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana di Aceh Besar (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap satu terdakwa kasus pembunuhan berencana di Aceh Besar. Ini dilakukan setelah JPU menerima putusan lengkap dari majelis hakim.

"JPU segera menyatakan kasasi setelah menerima putusan lengkap dari majelis hakim,"  kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Kamis (9/3/2023).

Dia menambahkan, kasasi ini diajukan lantaran vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Kasasi diajukan karena putusan tidak sesuai tuntutan JPU," katanya.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memvonis bebas satu dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana terhadap dua petani di kawasan Indrapuri, Aceh Besar.

Terdakwa yang divonis bebas tersebut yakni Azwir Basyah alias Toke Wir. Sedangkan enam terdakwa lainnya divonis terbukti bersalah dengan hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

1 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

3 hari lalu

Sempat Ditahan 3 Bulan, Warga Gowa yang Dituduh Curi Timbunan Tanah Divonis Bebas

3 hari lalu

Terungkap Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Hutan Batam, Ternyata Dibunuh Suami Siri

4 hari lalu

Pedagang Bawang di Enrekang Dibunuh, Pelaku Rampas Rp60 Juta gegara Terlilit Utang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal