Terdakwa Pembunuhan Berencana di Aceh Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Antara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis bebas satu dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana di Aceh Besar (Antara)

Menurut Ali Rasab Lubis, kasasi tersebut dilakukan karena putusan majelis hakim tidak sesuai tuntutan JPU. 

"Kasasi segera disampaikan kepada pengadilan setelah JPU menerima putusan lengkap majelis hakim. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung," kata dia.

Selain terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir, kata Ali Rasab Lubis, JPU juga menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim kepada enam terdakwa lainnya.

Enam terdakwa lainnya tersebut yakni Feriadi, M Yahya, dan Tarmizi, masing-masing dihukum sembilan tahun penjara. Terdakwa Darwin dan Zardan, dihukum masing-masing delapan tahun penjara serta terdakwa Nazar dengan hukum tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

21 jam lalu

Sopir Taksi Online di Sumedang Sempat Video Call dengan Anak sebelum Ditemukan Tewas Terkubur

4 hari lalu

Pria di Labura Ditemukan Tewas Leher Tersayat, Diduga Dipicu Persoalan Asmara Sesama Jenis 

5 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Mayat Dibuang ke Sumur

7 hari lalu

Cemburu Berujung Maut, Suami di Cianjur Bunuh Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal