Terdakwa Pembunuhan Berencana di Aceh Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Antara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis bebas satu dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana di Aceh Besar (Antara)

Menurut Ali Rasab Lubis, kasasi tersebut dilakukan karena putusan majelis hakim tidak sesuai tuntutan JPU. 

"Kasasi segera disampaikan kepada pengadilan setelah JPU menerima putusan lengkap majelis hakim. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung," kata dia.

Selain terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir, kata Ali Rasab Lubis, JPU juga menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim kepada enam terdakwa lainnya.

Enam terdakwa lainnya tersebut yakni Feriadi, M Yahya, dan Tarmizi, masing-masing dihukum sembilan tahun penjara. Terdakwa Darwin dan Zardan, dihukum masing-masing delapan tahun penjara serta terdakwa Nazar dengan hukum tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

6 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

6 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

6 hari lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

7 hari lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal