Terpidana Kasus Zina Terhadap Anak di Aceh Timur Dicambuk 100 Kali

Antara
Hukuman cambuk di Aceh (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

Selain Muhammad Fauzan, eksekusi cambuk juga dilakukan ke terpidana Muzakir dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual. 

"Sedangkan terpidana Rizal dengan hukuman enam kali cambuk dan terpidana Abdullah Abdul Rahman 11 kali cambuk," kata dia.

Terpidana yang menerima 16 kali cambuk masing-masing yakni terpidana Zulfajri dan terpidana Abu Bakar.

Kemudian, untuk terpidana yang dihukum 13 kali cambuk yakni terpidana Indra Gunawan, terpidana Azhari, terpidana Fakrul Razi, terpidana M Daudin Saputra dan Azhari.

"Sembilan terpidana tersebut menjalani hukuman cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian. Jadi, total yang dihukum cambuk sebanyak 12 terpidana," kata Ivan Najjar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal