Terpidana Kasus Zina Terhadap Anak di Aceh Timur Dicambuk 100 Kali

Antara
Hukuman cambuk di Aceh (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

Selain Muhammad Fauzan, eksekusi cambuk juga dilakukan ke terpidana Muzakir dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual. 

"Sedangkan terpidana Rizal dengan hukuman enam kali cambuk dan terpidana Abdullah Abdul Rahman 11 kali cambuk," kata dia.

Terpidana yang menerima 16 kali cambuk masing-masing yakni terpidana Zulfajri dan terpidana Abu Bakar.

Kemudian, untuk terpidana yang dihukum 13 kali cambuk yakni terpidana Indra Gunawan, terpidana Azhari, terpidana Fakrul Razi, terpidana M Daudin Saputra dan Azhari.

"Sembilan terpidana tersebut menjalani hukuman cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian. Jadi, total yang dihukum cambuk sebanyak 12 terpidana," kata Ivan Najjar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 jam lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

12 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

21 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

22 hari lalu

Viral! Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Dituduh Mencuri Rp10.000, Korban Diseret dan Diinjak 

23 hari lalu

Gelembung Gas Muncul Pascasemburan Lumpur di Aceh Timur, Warga Masih Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal