Menurut dia, jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, maka yang dirugikan pasti kaum perempuan. Bisa saja nantinya ketika ada satu pihak yang meninggal dunia atau misalnya berpisah, maka akan terjadi persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan persoalan lainnya.
“Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik. Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh,” katanya.
Teungku Abdurrani juga berpendapat, apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan bermunculan kadi atau penghulu liar di sejumlah daerah di Aceh dan menyebabkan tidak adanya legalitas poligami. Sebab, poligami itu tetap akan dilaksanakan oleh masyarakat yang menginginkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.
Dia menambahkan, saat suatu peraturan dikeluarkan oleh pemerintah, pasti tidak akan memuaskan semua pihak khususnya pada kaum perempuan atau kalangan isteri. Karena itu, dia menyarankan agar semua pihak memberikan penjelasan bahwa secara secara hukum agama Islam dan hukum negara, poligami memang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Namun, seandainya masyarakat khususnya kaum laki-laki tidak sanggup berbuat adil, maka disarankan cukup memiliki satu orang isteri saja dalam kehidupan berumah tangga. Sebab, inti dari poligami adalah keadilan di dalam membagi segala-galanya. Hal ini harus diperhatikan.
“Selama ini sebagian laki-laki hanya melihat di ayat pertama saja dalam Alquran yang mengatur tentang poligami dan ayat selanjutnya tidak dilihat lagi sebagian acuan dalam memiliki lebih dari satu orang isteri yang akan dijadikan sebagai pasangan hidup,” katanya.