UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp3,4 Juta

Antara
Ilustrasi Upah minimum Provinsi 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, kenaikan UMP itu berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktivitas dan tingkat perluasan kesempatan kerja di Aceh," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

"Perusahaan yang membayar upah di bawah UMP akan dikenakan sanksi," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

15 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

1 bulan lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

2 bulan lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal