Usut Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Rp684,8 Miliar, Kejati Aceh Periksa 10 Orang

Antara
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf (kanan) bersama Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi. (Foto: Antara)

Hasil verifikasi diteruskan ke dinas perkebunan provinsi, kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.

"Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi. Para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit," katanya.

Muhammad Yusuf mengatakan, penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan.

Selain itu, direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat.

"Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Muhammad Yusuf.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

18 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

18 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

20 hari lalu

Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

1 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal