31 Pasutri Jalani Isbat Nikah di Pengadilan Agama Mentok

Rizki Ramadhani
Humas Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Malik. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Mungkin masih banyak lagi yang belum tercatat, kalau kita buka sampai akhir tahun bisa sampai tiga atau empat kali lipat. Alasannya pemahaman mereka akan kesadaran hukum yang rendah," ucapnya. 

Di lain sisi, kata dia, beberapa perkara yang tak bisa diisbatkan, salah satunya masih terikat pada pernikahan sebelumnya dan juga pernikahan siri yang tidak memenuhi persyaratan rukun. 

"Ada beberapa yang tidak sah, seperti pakai wali asal-asalan, main comot dengan asumsi dari pada berzina. Ada juga fenomena lain seperti masih berstatus terikat perkawinan dengan orang lain, belum cerai," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

28 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

3 bulan lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

3 bulan lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

3 bulan lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal