4 Pegawai CV MJU di Bangka Barat Ditangkap, Terlibat Kasus Penggelapan Timah Perusahaan

Rizki Ramadhani
4 pekerja CV MJU saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa pasir timah sebanyak 15,5 kilogram, 79 karung berwarna putih dan satu terpal berwarna biru diserahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Saat ini keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan pasir timah milik perusahaan sebanyak 15,5 kilogram. 

"Keempatnya dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan dalam Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
17 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

18 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

20 hari lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

22 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

22 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal