6 Penambang Liar Ditangkap, Polisi Bidik Kolektor Timah

Rizki Ramadhani
Konferensi pers Polres Bangka Barat Operasi Peti. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Selanjutnya dua unit mesin air, satu unit mesin dompeng, dua unit mesin robin, satu gulung selang tanah, tiga buah pipa ukuran 4 inci, sebuah paralon, beberapa sakan, dan pasir timah," katanya. 

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yaitu setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya. 

Selain penambang, kata dia, pihaknya juga bakal membidik para kolektor timah ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Bangka Barat. 

"Kami akan melakukan pengembangan timah ini mau dijual ke mana. Namun menurut informasi mereka (penambang) ini menjual bebas dengan harga jual tertinggi," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
18 hari lalu

Antrean BBM Bersubsidi Mengular di Bangka Barat hingga 1 Km, Polisi Turun Tangan

2 bulan lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

2 bulan lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah di Bangka Barat, 2 Orang Ditangkap

3 bulan lalu

4 Korban Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas di Pohuwato Dimakamkan, Ini Identitasnya

3 bulan lalu

Massa Penambang Bakar Kantor PT Timah di Belitung Timur, Protes Harga Murah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal