90 Persen Pengajuan Dispensasi Kawin di Bangka Barat karena Hamil Sebelum Nikah

Rizki Ramadhani
Pengadilan Agama Mentok, Kabupaten Bangka Barat menerima 31 pengajuan dispensasi kawin sepanjang 2021. (Foto: Ilustrasi).

BANGKA BARAT, iNews.id - Pengadilan Agama (PA) Mentok, Kabupaten Bangka Barat menerima 31 pengajuan dispensasi kawin sepanjang 2021. Sebanyak 90 persen pengajuan dispensasi kawin karena alasan hamil di luar nikah.

Ketua PA Mentok, Muhammad Syarif menjelaskan, sepanjang 2021 ada 31 pengajuan dispensasi kawin yang masuk. Namun, hanya 29 pengajuan yang dikabulkan. 

"Satu dicabut, dan satu gugurkan karena yang bersangkutan tidak menghadiri sidang," ungkap Ketua Pengadilan Agama Kelas II Mentok, Muhammad Syarif, Jumat (28/1/2022).

Menurut Syarif, sekitar 90 persen pengajuan dispensasi kawin itu karena hamil di luar nikah. Penyebabnya rata-rata karena pergaulan bebas. "Atau telah menjalin hubungan terlalu jauh bagi pasangan yang belum menikah, " katanya.

Namun, hamil di luar nikah bukan satu-satunya faktor penyebab pengajuan dispensasi kawin dikabulkan. Itu menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

26 hari lalu

KUA Takalar Pastikan Pernikahan Viral Bocah SD dan SMP Tidak Sah Secara Hukum

26 hari lalu

Viral Pernikahan Dini Bocah SD dan SMP di Takalar, Diduga Malu usai Kawin Lari

1 bulan lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

1 bulan lalu

Viral! IRT Mengamuk di Kantor Advokat Karawang, Protes Data Pribadi Diduga Dipakai Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal