Anggota Brimob Polda Jambi Dipecat dari Polri Gegara Desersi

Azhari Sultan
Upacara PTDH anggota Brimob Polda Jambi Bharatu Juanda Nofrian, Rabu (14/6/2023). (Foto: Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Anggota BrimobPolda Jambi, Bharatu Juanda Nofrian terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia terbukti melakukan pelanggaran desersi.

"Personel Polri ini telah melakukan pelanggaran disiplin selama bertugas di dinas Polri," kata Dansat Brimob Polda Jambi, Kombes Pol Nadi Chaidir dalam upacara PTDH di Mako Brimob Polda Jambi, Rabu (14/6/2023).

Bharatu Juanda Nofrian tak hadir dalam upacara PTDH itu. Kombes Nadi Chaidir secara simbolis mencoret fotonya dengan spidol warna merah.
 
Sebagai atasan, Kombes Nadi Chaidir mengatakan, proses PTDH Juanda Nofrian telah melalui sidang komisi kode etik dan profesi (KKEP) Polda Jambi.

"Dengan demikian personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesinya sebagai polisi," katanya.

Dia mengakui keputusan tersebut mengandung dilema. Namun pimpinan Polri harus mengambil keputusan ini sebagai pembelajaran bagi personel lain.

"Walaupun sangat berat akan tetapi menjadi pelajaran berharga dalam menghadapi kehidupan baru di masa mendatang," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

19 hari lalu

AKBP Glenn Roy Molle Dilantik Jadi Wakapolresta Sorong Kota, Ini Pesan Kapolresta

20 hari lalu

Polri Kirim 1.500 Tabung Oksigen untuk Warga Terdampak Asap Karhutla Kalimantan-Sumatera

20 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

24 hari lalu

Polri Gerak Cepat, Evakuasi Ibu Hamil dan Lansia Korban Reruntuhan Gempa NTT Naik Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal