Aniaya ART, Anggota Polri di Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Antara
Ismail Yugo
Polres Bengkulu menahan BA, anggota Polri yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di rumahnya. (foto: ANTARA).

BENGKULU, iNews.id - Polres Bengkulu menetapkan anggota Polri inisial BA sebagai tersangka penganiayaan. Dia dilaporkan menganiaya seorang asisten rumah tangganya.

"Dari hasil gelar perkara tersebut setuju untuk menetapkan BA sebagai tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga," kata  Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Jumat (10/6/2022). 

Dia mengatakan, polisi telah melakukan olah TKP di rumah BA di Kelurahan Sumur Desa, Kota Bengkulu dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dalam gelar perkara dilakukan 26 adegan penganiayaan yang terjadi di rumah BA. Penyidik menyita barang bukti yakni rekaman CCTV di rumah BA.

Selain itu disita juga alat-alat ayng digunakan untuk menganiaya korban yakni setrika, gulungan kabel dan besi berbagai ukuran.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragedi Penggerebekan Narkoba di Katingan, Ini Identitas 3 Polisi Gugur saat Bertugas

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

57 tahun lalu

3 Remaja di Wakatobi Diduga Disiksa 2 Oknum Polisi, Disetrum hingga Dipaksa Lompat Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal