Aniaya ART, Anggota Polri di Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Antara
Ismail Yugo
Polres Bengkulu menahan BA, anggota Polri yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di rumahnya. (foto: ANTARA).

BENGKULU, iNews.id - Polres Bengkulu menetapkan anggota Polri inisial BA sebagai tersangka penganiayaan. Dia dilaporkan menganiaya seorang asisten rumah tangganya.

"Dari hasil gelar perkara tersebut setuju untuk menetapkan BA sebagai tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga," kata  Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Jumat (10/6/2022). 

Dia mengatakan, polisi telah melakukan olah TKP di rumah BA di Kelurahan Sumur Desa, Kota Bengkulu dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dalam gelar perkara dilakukan 26 adegan penganiayaan yang terjadi di rumah BA. Penyidik menyita barang bukti yakni rekaman CCTV di rumah BA.

Selain itu disita juga alat-alat ayng digunakan untuk menganiaya korban yakni setrika, gulungan kabel dan besi berbagai ukuran.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

2 hari lalu

Misteri Kematian Brigadir EWS, Polda Jambi Periksa 13 Saksi Termasuk 2 Senior

2 hari lalu

Geger! Pemilik Bengkel di Bangkalan Ditusuk Pemulung Barang Bekas

3 hari lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

4 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal