Begal Ambulans Covid-19 Ditangkap, Kaki Pelaku Ditembak saat Berusaha Kabur

Endro Dwirawan
Begal ambulans Covid-19, EDS (tengah) ditangkap Polres Rejang Lebong setelah buron selama 1 tahun. (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

Selama buron, EDS yang merupakan warga Binduriang tinggal di pondok kebun yang jauh dari permukiman warga dan selalu berpindah-pindah.

EDS telah ditahan di Polres Rejang Lebong. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Aksi begal yang dilakukan EDS dengan komplotannya itu sempat viral di media sosial. Mereka mengambil uang, handphone milik sopir dan perawat serta beberapa peralatan di ambulans.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Pemotor di Pelalawan Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Identitas 3 Korban Tewas Ambulans Tabrak Truk di Tol Pekanbaru, Salah Satunya Perawat

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan 3 Orang di Tol Pekanbaru, Ambulans Hilang Kendali Tabrak Truk

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal