Selama buron, EDS yang merupakan warga Binduriang tinggal di pondok kebun yang jauh dari permukiman warga dan selalu berpindah-pindah.
EDS telah ditahan di Polres Rejang Lebong. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Aksi begal yang dilakukan EDS dengan komplotannya itu sempat viral di media sosial. Mereka mengambil uang, handphone milik sopir dan perawat serta beberapa peralatan di ambulans.