Begal Ambulans Covid-19 Ditangkap, Kaki Pelaku Ditembak saat Berusaha Kabur

Endro Dwirawan
Begal ambulans Covid-19, EDS (tengah) ditangkap Polres Rejang Lebong setelah buron selama 1 tahun. (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

Selama buron, EDS yang merupakan warga Binduriang tinggal di pondok kebun yang jauh dari permukiman warga dan selalu berpindah-pindah.

EDS telah ditahan di Polres Rejang Lebong. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Aksi begal yang dilakukan EDS dengan komplotannya itu sempat viral di media sosial. Mereka mengambil uang, handphone milik sopir dan perawat serta beberapa peralatan di ambulans.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Begal Apes di Surabaya, Jatuh dari Motor Saat Korban Melawan Malah Ditinggal Kabur Rekannya

25 hari lalu

Tragis! Pelajar SMA Ditembak Begal di Lampung Utara, Usus dan Ginjal Rusak

25 hari lalu

5 Fakta Ambulans Kecelakaan Beruntun di Tol Batang-Semarang Tewaskan 3 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal