Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Bangka Barat Pasang Alat Peraga Sosialisasi

Antara
Bupati Bangka Barat, Sukirman. (Foto:Antara)

Kepala Kantor Perwakilan Bea Cukai Pangkalpinang, Agung Hermawan menyebutkan petugas telah menemukan beberapa sampel rokok dan barang lain tanpa cukai di Kabupaten Bangka Barat.

"Minggu lalu kami melakukan operasi pasar dan menemukan adanya rokok ilegal. Untuk itu kami ingin mengajak Pemkab Bangka Barat untuk bersama-sama meminimalkan peredaran barang ilegal tersebut dengan memanfaatkan media-media yang dikelola pemkab," kata Agung.

Ia menjelaskan, yang disebut rokok ilegal adalah rokok tanpa disertai pita cukai atau biasa disebut rokok polos, rokok berpita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukkan, dan rokok pita cukai bekas.

"Setelah sosialisasi menggunakan media, kami juga akan lakukan sosialisasi langsung ke penjual rokok," katanya.

Pada 2021, kata dia, Bea Cukai Pangkalpinang melakukan penanganan berupa 63 kali penindakan. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

26 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

27 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal