BNNP Babel Tangkap Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 500 Butir Ekstasi

Haryanto
BNNP Babel menangkap bandar ekstasi di Pangkalpinang. Barang bukti 500 butir ekstasi diamankan. (Foto: iNewsTV/Haryanto)

Dari penelusuran identitas, Z ternyata seorang residivis. Dia sudah dua kali dihukum dalam kasus yang sama.

"Z ini dua kali masuk lapas. Kami antarkan yang ketiga kalinya," tuturnya.

R dan Z ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.

Selain menangkap R dan Z, dua teman mereka juga diamankan dalam penangkapan. Namun keduanya hanya diwajibkan untuk rehabilitasi narkoba. Hasil tes urine keduanya positif menggunakan sabu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

57 tahun lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

57 tahun lalu

Kompolnas Temukan Fakta Mengerikan 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan

57 tahun lalu

Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Kalteng, 1 Polisi Gugur 2 Anggota Hilang

57 tahun lalu

Kabar Duka, Polisi di Katingan Kalteng Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal