Curi Handphone Tetangga, Residivis di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
OS saat diamankan polisi. (Foto:Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pria inisial OS itu diduga mencuri handphone milik tetangganya.

OS diamankan tim gabungan yang terdiri atas Satreskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang. Dia ditangkap di kediamannya di Bangka Barat pada Kamis (21/9/2023) dini hari, sekitar pukul 1.00 WIB.

Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y15s warna biru mistis.

"Setelah penyelidikan mendalam, akhirnya terduga pelaku berhasil kami amankan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Vivo tipe Y15s berwarna biru mistis. Saat diintrogasi dia mengakui bahwa ponsel itu dicurinya dari rumah korban," katanya. 

Intan menjelaskan, OS merupakan residivis kasus pencurian. Sedangkan korban dan pelaku bertetangga.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

20 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

6 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal