Curi Handphone Tetangga, Residivis di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
OS saat diamankan polisi. (Foto:Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pria inisial OS itu diduga mencuri handphone milik tetangganya.

OS diamankan tim gabungan yang terdiri atas Satreskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang. Dia ditangkap di kediamannya di Bangka Barat pada Kamis (21/9/2023) dini hari, sekitar pukul 1.00 WIB.

Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y15s warna biru mistis.

"Setelah penyelidikan mendalam, akhirnya terduga pelaku berhasil kami amankan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Vivo tipe Y15s berwarna biru mistis. Saat diintrogasi dia mengakui bahwa ponsel itu dicurinya dari rumah korban," katanya. 

Intan menjelaskan, OS merupakan residivis kasus pencurian. Sedangkan korban dan pelaku bertetangga.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

12 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal