Curi Handphone Tetangga, Residivis di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
OS saat diamankan polisi. (Foto:Ist)

"Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya dan mabuk-mabukan. Untuk dia senang-senang lah intinya," ujarnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Sementara polisi masih mengembangkan kasus tersebut, apakah pelaku terlibat aksi pencurian di TKP lain.

Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tempilang agar selalu waspada dan berhati-hati saat meninggalkan rumah.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai bunyi dalam butir 3 dan 5," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal