Curi Handphone Tetangga, Residivis di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
OS saat diamankan polisi. (Foto:Ist)

"Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya dan mabuk-mabukan. Untuk dia senang-senang lah intinya," ujarnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Sementara polisi masih mengembangkan kasus tersebut, apakah pelaku terlibat aksi pencurian di TKP lain.

Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tempilang agar selalu waspada dan berhati-hati saat meninggalkan rumah.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai bunyi dalam butir 3 dan 5," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

20 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal