Dalam keadaan kritis, korban dibawa menggunakan speedboat ke RSUD Tembilahan untuk mendapatkan pertolongan.
"Dari keterangan pelaku dia melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk," katanya.
Polsek Pelangiran yang mendapat laporan dari orang tua korban langsung mencari pelaku. Tak lama berselang, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan ditahan di Mapolsek Pelangiran.
"Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya.