DPO Kasus Investasi Bodong Ikan Lele Ditangkap di Yogyakarta

Azhari Sultan
Ditreskrimum Polda Jambi menangkap DPO kasus unvestasi bodong. (Foto: Azhari Sultan)

"Asumsi 1.970 kolam yang kita sita. Bila satu kolam bernilai Rp10 juta, maka total kerugian dalam kasus ini senilai Rp19,7 miliar," ujarnya.

Aliman masuk dalam DPO karena kabur saat ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini sudah 16 orang korban yang telah diperiksa penyidik. Kasus ini masih terus dikembangkan. Sedangkan Aliman mengaku sengaja melarikan diri agar tetap bisa menafkahi keluarga.

Dia mengaku apa yang dilakukan dengan perusahaan investasi PT DHD hanya menjalani perintah perusahaan pusat yang berada di Palembang.

"Kita kan hanya mengikuti perintah dari perusahaan. Mengenai penipuan itu saya tidak tahu," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
25 hari lalu

Penindakan Karhutla di Tanjung Jabung Barat Jambi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

1 bulan lalu

Angin Puting Beliung Terjang 2 Desa di Kerinci Jambi, Puluhan Rumah dan Sekolah Rusak 

1 bulan lalu

Bayi di Batanghari Diduga Dijual Ayah Kandung, Sempat Ditemukan lalu Diculik di Rumah Aman

2 bulan lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

3 bulan lalu

Kebakaran Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci, Diduga akibat Korsleting Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal