DPO Kasus Investasi Bodong Ikan Lele Ditangkap di Yogyakarta

Azhari Sultan
Ditreskrimum Polda Jambi menangkap DPO kasus unvestasi bodong. (Foto: Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap Aliman Sutrisno yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasis investasi bodongikan lele senilai Rp19,7 miliar di Jambi. Aliman ditangkap dalam pelarian di Yogyakarta.

Penangkapan Aliman dilakukan oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi di rumahnya di Bantul, Yoyakarta pada akhir pekan lalu. 

"Tersangka selalu berpindah-pindah tempat dari Kota Jambi kemudian ke luar daerah. Namun berakhir ditangkap di Yogyakarta," ujar Direskrimum Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan, Kamis (23/6/2022).

Menurutnya, Aliman tiba di Yogyakarta menggunakan jalur darat menumpang bus dari Jambi.

Terkait kasusnya, Kaswandi mengatakan, Aliman telah merugikan para korban yang berinvestasi kepadanya hingga belasan miliaran.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Hasren Purja Sakti Perkuat Struktur Partai Perindo hingga Desa, Sejumlah Politisi Senior Bergabung

16 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

27 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan Terkubur dengan Kaki Terikat di Batanghari

1 bulan lalu

Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Ternate, Tuntut Uang Puluhan Miliar Dikembalikan

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal