Edarkan 33 Paket Sabu, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
DE saat diamankan di Mapolsek Mentok. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap pemuda inisial DE (21) di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diduga terlibat tindak pidana peredaran narkoba di daerah itu.

DE ditangkap tim gabungan yang terdiri atas Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 33 paket dalam plastik klip berwarna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu atau seberat 6,84 gram. Barang haram itu tersimpan di dalam kotak berbahan plastik. 

"Saat tim patroli, melihat seorang pemuda mencurigakan sedang main handphone di atas sepeda motor. Setelah digeledah, ditemukan paket diduga narkoba 33 paket tadi," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi, Selasa (12/12/2023).

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

16 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

18 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

24 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal