Pria Ini Ditangkap Edarkan Sabu ke Penambang, Diiming-imingi Upah Rp300.000 Sekali Antar

Rizki Ramadhani
KH saat digiring masuk ke ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

“Sabu-sabu tersebut diedarkan oleh KH kepada para pekerja tambang di Bangka Barat,” ujarnya.

Tersangka KH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang. Dirinya diupah Rp300.000 untuk sekali pengantaran sabu-sabu tersebut.

"Belum dapat, baru diiming-imingi Rp300.000 sekali antar. Saya disuruh mengambil sabu-sabu dari seorang perantara di Simpang Belo Laut. Dapatnya dari seseorang di Pangkalpinang," ujar Tersangka KH. 

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
23 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

20 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

10 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal