Pria Ini Ditangkap Edarkan Sabu ke Penambang, Diiming-imingi Upah Rp300.000 Sekali Antar

Rizki Ramadhani
KH saat digiring masuk ke ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang pria berinisial KH (22) ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba kepada para penambangbijih timah di Bangka Barat, Bangka Belitung. Tersangka mengaku diiming-imingi upah sebesar Rp300.000 dalam sekali antar.

KH yang merupakan warga Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok ini ditangkap Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Rabu (13/7/2022) lalu. 

Saat penggeledahan terhadap KH, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di kaleng rokok, kantong kresek, dan sebuah kotak handphone. 

“Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan KH yaitu seberat 35,61 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Jumat (22/7/2022).

Di hadapan polisi, KH mengaku sabu-sabu tersebut dijualnya mulai dari harga Rp200.000 - Rp300.000 per paket, tergantung ukuran.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
18 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

7 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

11 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

11 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal