Pria Ini Ditangkap Edarkan Sabu ke Penambang, Diiming-imingi Upah Rp300.000 Sekali Antar

Rizki Ramadhani
KH saat digiring masuk ke ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang pria berinisial KH (22) ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba kepada para penambangbijih timah di Bangka Barat, Bangka Belitung. Tersangka mengaku diiming-imingi upah sebesar Rp300.000 dalam sekali antar.

KH yang merupakan warga Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok ini ditangkap Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Rabu (13/7/2022) lalu. 

Saat penggeledahan terhadap KH, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di kaleng rokok, kantong kresek, dan sebuah kotak handphone. 

“Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan KH yaitu seberat 35,61 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Jumat (22/7/2022).

Di hadapan polisi, KH mengaku sabu-sabu tersebut dijualnya mulai dari harga Rp200.000 - Rp300.000 per paket, tergantung ukuran.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

4 Korban Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas di Pohuwato Dimakamkan, Ini Identitasnya

5 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

7 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

9 hari lalu

Massa Penambang Bakar Kantor PT Timah di Belitung Timur, Protes Harga Murah

9 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal