Edarkan Sabu, Oknum Anggota BPD di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Tersangka DK saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu sejak satu bulan terakhir. 

“DK menjual sabu-sabu sudah satu bulan, barangnya dari Pangkalpinang. Setelah ditelusuri ternyata tersangka ini anggota BPD Desa Belo laut dan masih aktif," ucapnya. 

Sementara itu, tersangka DK mengaku sudah empat kali mengedarkan barang haram ini di wilayah Kecamatan Muntok dan sekitarnya. 

"Sebenarnya saya untuk konsumsi sendiri, cuma kalau ada yang mau pesan saya kasih. Pembelinya pekerja tambang. Harga per paketnya Rp250.000-Rp300.000," ujar tersangka DK. 

Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaan hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

20 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

10 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal