Edarkan Sabu, Oknum Anggota BPD di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Tersangka DK saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu sejak satu bulan terakhir. 

“DK menjual sabu-sabu sudah satu bulan, barangnya dari Pangkalpinang. Setelah ditelusuri ternyata tersangka ini anggota BPD Desa Belo laut dan masih aktif," ucapnya. 

Sementara itu, tersangka DK mengaku sudah empat kali mengedarkan barang haram ini di wilayah Kecamatan Muntok dan sekitarnya. 

"Sebenarnya saya untuk konsumsi sendiri, cuma kalau ada yang mau pesan saya kasih. Pembelinya pekerja tambang. Harga per paketnya Rp250.000-Rp300.000," ujar tersangka DK. 

Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaan hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal