Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam, Polisi Amankan 42 Orang, 1 Jadi Tersangka

Gusti Yennosa
Polisi saat menggerebek penampungan TKI ilegal di Kota Batam. (Foto : iNews/Gusti Yenossa)

BATAM, iNews.id - Polisi menggerebek tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di ruko lantai 3, kawasan Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 42 TKI ilegal diamankan dan seorang tersangka ditangkap.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jeffry Siagian mengatakan, ruko lantai 3 itu merupakan tempat penampungan TKI ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka nantinya akan dimasukkan ke Malaysia.

"Kami juga mengamankan satu orang tersangka berinisial MK dan 42 TKI ilegal yang akan dipekerjakan ke luar negeri, terutama Malaysia," katanya, Sabtu (2/7/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat soal calon TKI di ruko yang belum diketahui pemiliknya. Dari 42 orang tersebut terdiri atas 24 laki-laki dan 18 orang perempuan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka cukup selektif. Bagi yang memiliki paspor, akan diberangkatkan melalui palabuhan resmi tujuan Singapura atau Malaysia dengan biaya Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar, 4 Orang Tersangka 

3 hari lalu

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam

5 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

10 hari lalu

Bikin SIM C Palsu Pakai Photoshop, 2 Tersangka di Batam Ditangkap Polisi

19 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal