Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam, Polisi Amankan 42 Orang, 1 Jadi Tersangka

Gusti Yennosa
Polisi saat menggerebek penampungan TKI ilegal di Kota Batam. (Foto : iNews/Gusti Yenossa)

Sementara yang tidak memiliki dokumen lengkap akan diberangkatkan melalui jalur ilegal ke Malaysia dengan biaya mulai dari Rp5 juta.

"Semua perjalanan itu diatur tersangka MK," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar, 4 Orang Tersangka 

3 hari lalu

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam

5 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

10 hari lalu

Bikin SIM C Palsu Pakai Photoshop, 2 Tersangka di Batam Ditangkap Polisi

19 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal