Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Polisi Sita Sabu Senilai Rp900 Juta

Haryanto
Polisi menggerebek rumah bandar narkoba di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Babel. (Foto:ist)

“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang kami amankan terdiri atas tujuh paket besar, 56 paket sedang, dan satu paket kecil. Total beratnya 851 gram. Selain itu kami juga mengamankan lima plastik strip besar kosong, tas dan dompet, empat unit timbangan digital, serta dua buah handphone,” ucapnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
9 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

15 hari lalu

Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia

22 hari lalu

Kronologi Baku Tembak di Lampung Utara Tewaskan Bandar Narkoba, 3 Polisi Luka-Luka

22 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

22 hari lalu

Baku Tembak di Lampung Utara, 3 Polisi Terluka dan Terduga Bandar Narkoba Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal