Hamil 7 Bulan, Mantan Karyawan Bank Ditangkap Kasus Penipuan Rp6,7 Miliar

Banda Haruddin Tanjung
Mantan karyawan bank inisial SAL (32) ditangkap terkait kasus penipuan nasabah Rp6,7 miliar. (Foto: Banda Haruddin Tanjung)

PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menangkap perempuan inisial SAL (32) tersangka kasus penipuan perbankan senilai Rp6,7 miliar. SAL merupakan mantan karyawan bank swasta syariah cabang Pekanbaru.

"Tersangka SAL sebelumnya menjabat relationship manager (RM)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (7/2/2023).

Sunarto mengatakan, SAL sedang hamil usia kandungan tujuh bulan saat ditangkap. Setelah kasus ini terungkap, SAL dipecat oleh tempatnya bekerja.

Sunarto menjelaskan, SAL melakukan penipuan dengan modus menjual produk obligasi (bunga berjangka) pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah.

"Korbannya adalah nasabah prioritas  dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

4 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

6 hari lalu

Karhutla Riau Makin Serius, 45 Kasus Diproses Hukum dan 49 Orang Jadi Tersangka

8 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polisi Perketat Patroli Larang Nelayan-Wisatawan Mendekat

8 hari lalu

Karhutla di Rokan Hulu Berujung Pidana, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal