Haru, Jambret Bebas dari Jeratan Hukum Menangis di Pelukan Orang Tua

Azhari Sultan
Doni Hariansyah bebas dari tuntutan hukum setelah mendapat restorative justice. (Foto: MNC/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menerapkan restorative justrice terhadap Doni Harianysah yang menjadi tersangka kasus jambret di kawasan Jambi Luar Kota (Jaluko). Dia bebas dari jeratan hukum.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Doni Hariansyah ini dilakukan di Kantor Kejari Muarojambi, Selasa lalu," kata Plt Kepala Kejari Muarojambi, Andy Sasongko, Kamis (24/3/2022).

Pertimbangan tersebut diambil karena korban dan pelaku telah saling memaafkan. Kedua pihak juga bersepakat damai. 

Pertimbangan lain, Doni baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi kurang dari lima tahun.

"Pihak korban telah memaafkan tersangka," kata Andy.

Usai bebas dari jeratan hukum, Doni menangis haru di pelukan ayah-ibunya. Kedua orang tua Doni dan istrinya datang menyaksikan pemberian surat penghentian penuntutan oleh Kejari Muarojambi yang diserahkan kepada Doni.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci, Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Ratusan Warga SAD Geruduk Kantor Bupati Merangin, Tagih Janji ke Pemda

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Kerinci, Jalur Jambi-Sumbar Putus Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal