Haru, Jambret Bebas dari Jeratan Hukum Menangis di Pelukan Orang Tua

Azhari Sultan
Doni Hariansyah bebas dari tuntutan hukum setelah mendapat restorative justice. (Foto: MNC/Azhari Sultan)

Sebelumnya, Doni menjalani penahanan di kepolisian hingga di kejaksaan selama dua bulan.

Dia melakukan aksi jambret terhadap perempuan yang dibuntuti dengan sepeda motor di kawasan Jaluko. Aksi jambret Doni gagal setelah diteriaki oleh warga yang melihat.

"Tas korban tidak sempat dilakukan pengambilan oleh tersangka. Kemudian korban lari menuju perumahan dan berteriak minta tolong," kata Andy. 

Kepada polisi, Doni mengaku nekat menjambret untuk membayar cicilan rumah. Dia merupakan tulang punggung keluarga satu-satunya.

"Pekerjaannya sehari-hari yakni berjualan makanan di warung pesantren dan ojek online," ujar Andy.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci, Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Ratusan Warga SAD Geruduk Kantor Bupati Merangin, Tagih Janji ke Pemda

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Kerinci, Jalur Jambi-Sumbar Putus Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal