Kabar Baik, Murok Jerami Suku Mengkanau Terdaftar sebagai Ekspresi Budaya Tradisional

Rachmat Kurniawan
Antara
Tradisi Murok Jerami Suku Mengkanau di Desa Namang, Bangka Tengah. (Foto: Rachmat Kurniawan)

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel, Eva Gantini mengatakan, Murok Jerami tercatat sebagai EBT berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Kustodian dari Murok Jerami adalah Pemerintah Desa Namang, sedangkan jenis Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah Upacara Adat," kata Eva.

Tradisi Murok Jerami Suku Mengkanau, Desa Namang, Bangka Tengah. (Foto: Rachmat Kurniawan)

Seperti diketahui, Murok Jerami adalah ritual adat Suku Mengkanau di Desa Namang yang dilakukan saat panen padi. Salah satu yang unik dalam ritual ini adalah meninabobokan padi yang telah dipotong di sebuah ayunan seperti menidurkan anak.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mendorong Murok Jerami sebagai daya tarik pariwisata.

"Dinas Pariwisata Bangka Tengah mulai mencari informasi tentang Mengkanau ini sehingga pelestarian dapat dilakukan," kata Algafry beberapa waktu lalu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal