Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Batam, Nakhoda Diupah Rp300.0000

Dicky Sigit Rakasiwi
Polairud Polda Kepri menangkap nakhoda dan kapal yang mengangkut 200 kayu ilegal. (Foto:

"Pemodal diketahui berinisial H. Saat dicari ke rumahnya ternyata telah melarikan diri," katanya.

Selain 200 lebih batang kayu, polisi menyita kapal bermesin diesel dan satu handphone sebagai barang bukti.

"Pelaku pengangkutan kayu tanpa izin diterapkan Pasal Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 / 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pedang Pora Warnai Pelepasan Komjen Asep Safrudin, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri

12 hari lalu

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar, 4 Orang Tersangka 

13 hari lalu

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan di Rutan Polda Kalsel usai jadi Tersangka

29 hari lalu

Sertijab di Polda Kepri, Ini Daftar 4 Pejabat Utama dan 2 Kapolres yang Diganti

31 hari lalu

Kapal Tenggelam Dihantam Gelombang di Bombana, 3 Orang Belum Ditemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal