Kasus Penembakan Pengusaha Batam, Oknum Petugas Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka

Antara
Dokumen arsip petugas Bea Cukai Riau memperlihatkan rokok ilegal yang disita belum lama ini. (ANTARA/dok)

PEKANBARU, iNews.id - Polisi menetapkan oknum pegawai Bea Cukai Tembilahan, Indragiri Hilir berinisial B sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Haji Permata. Korban merupakan pengusaha asal Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

"Satu orang berinisial B yang merupakan pegawai Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Asep mengatakan, polisi telah melakukan rekonstruksi mengenai terjadinya peristiwa penembakan Haji Permata tersebut.

"Proyektil peluru dengan senjatanya sama. Kami sudah periksa yang bersangkutan. Tersangka mengaku ada mengeluarkan tembakan," kata Asep.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Kanal Golden Prawn Batam, Diduga Terpeleset saat Bermain

57 tahun lalu

Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar saat Pulang Kuliah

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal