Kasus Penembakan Pengusaha Batam, Oknum Petugas Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka

Antara
Dokumen arsip petugas Bea Cukai Riau memperlihatkan rokok ilegal yang disita belum lama ini. (ANTARA/dok)

PEKANBARU, iNews.id - Polisi menetapkan oknum pegawai Bea Cukai Tembilahan, Indragiri Hilir berinisial B sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Haji Permata. Korban merupakan pengusaha asal Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

"Satu orang berinisial B yang merupakan pegawai Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Asep mengatakan, polisi telah melakukan rekonstruksi mengenai terjadinya peristiwa penembakan Haji Permata tersebut.

"Proyektil peluru dengan senjatanya sama. Kami sudah periksa yang bersangkutan. Tersangka mengaku ada mengeluarkan tembakan," kata Asep.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 jam lalu

Teror Penembakan di Papua, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan Sementara

17 jam lalu

Penembakan di Festival Budaya Lembah Baliem, TNI-Polri Buru Pelaku Teror

2 hari lalu

Ekspedisi Polda Riau ke Pulau Rupat, Bagikan 500 Bendera dan Tanam 1.000 Mangrove

2 hari lalu

Driver Ojol di Batam Dibegal Penumpang, Motor dan HP Raib

5 hari lalu

Ekspedisi Merah Putih di Pelalawan, Polda Riau Bawa Bansos hingga Tanam 1.000 Bibit Mangrove

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal