Kembali Mancuri, Residivis di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
Polisi tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pangkalpinang. (Foto : Humas Polda Babel)

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 dan 2019," ujarnya.

Penangkapan JA berawal dari laporan pencurian yang terjadi di pondok kebun di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku. 

"Saat diamankan, pelaku akhirnya mengaku telah mencuri di sebuah pondok di Desa Pagarawan," ucap Maladi. 

Selain itu, kata dia, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di berbagai tempat lainnya yaitu di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah

"Pelaku mengaku barang hasil curiannya sebagian sudah dijual dan sebagian dipakai sendiri," tuturnya.

JA beserta barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda Babel, lalu diserahkan kepada penyidik Polres Bangka. Sebab, laporan dan kejadian di wilayah hukum Polres Bangka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, satu buah linggis, sebuah keranjang rotan dan satu buah helm. Kasus tersebut saat ini ditangani pihak Polres Bangka,” katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

8 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

8 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal