Kena Tipu, Orang Tua Bayar Rp75 Juta Demi Anak Masuk Sekolah Kedinasan

Antara
Polisi menangkap ASP (31) pelaku penipuan dengan modus diterima di sekolah kedinasan. (Foto: ANTARA).

Selanjutnya anak korban ternyata tak lolos masuk STTD sehingga pelaku diminta mengembalikan uang Rp75 juta. Pelaku kelabakan tak bisa mengembalikan uang korban lantaran telah habis digunakan. 

Dia lalu kabur ke Dumai. Korban kemudian melaporkan penipuan itu ke Polsek Bukit Raya.

"Setelah kami mendapatkan info lokasi di Dumai, pelaku diringkus tanpa perlawanan," ujar Dodi. 

Pelaku ASP ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku penipuan dengan modus ini sudah dua kali dilakukan. Korban pertama diminta membayar Rp45 juta. Namun anaknya berhasil lulus sehingga dia lolos dari jeratan hukum.

Polisi masih mendalami penipuan ini untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat. Pelaku dijerat Pasal 377 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Untuk kemungkinan pelaku lainnya kita dalami. Jangan mudah tertipu dengan tawaran menggiurkan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

5 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

14 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal