Kena Tipu, Orang Tua Bayar Rp75 Juta Demi Anak Masuk Sekolah Kedinasan

Antara
Polisi menangkap ASP (31) pelaku penipuan dengan modus diterima di sekolah kedinasan. (Foto: ANTARA).

Selanjutnya anak korban ternyata tak lolos masuk STTD sehingga pelaku diminta mengembalikan uang Rp75 juta. Pelaku kelabakan tak bisa mengembalikan uang korban lantaran telah habis digunakan. 

Dia lalu kabur ke Dumai. Korban kemudian melaporkan penipuan itu ke Polsek Bukit Raya.

"Setelah kami mendapatkan info lokasi di Dumai, pelaku diringkus tanpa perlawanan," ujar Dodi. 

Pelaku ASP ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku penipuan dengan modus ini sudah dua kali dilakukan. Korban pertama diminta membayar Rp45 juta. Namun anaknya berhasil lulus sehingga dia lolos dari jeratan hukum.

Polisi masih mendalami penipuan ini untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat. Pelaku dijerat Pasal 377 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Untuk kemungkinan pelaku lainnya kita dalami. Jangan mudah tertipu dengan tawaran menggiurkan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

12 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

13 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

14 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

19 hari lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal