PANGKALPINANG, iNews.id - Kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 kg yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel), mendapat upah Rp10 juta. Apesnya, uang tersebut belum sempat dinikmati pelaku karena ditangkap aparat dan diancam hukuman 20 tahun penjara.
Penangkapan pelaku terjadi pada Minggu (23/2021) di Pelabuhan Sungai Selan, Kabupaten Bangka. Pada saat itu, pelaku berinisial IS (49) hendak membawanya kepada pemesan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Babel, Kombes Pol Purwoko Adi, mengatakan, pelaku berlayar sendirian dari daerah asalnya di Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Pulau Bangka. Pelaku tidak tahu sudah diintai selama dua hari oleh BNNP sebelum ditangkap.
"Menurut pengakuan pelaku dia mendapat upah Rp10 juta. Tapi uang yang di tangan dia saat itu hanya Rp25.000 apakah sudah habis yang Rp10 juta itu atau memang belum dia terima," kata Adi, Jumat (28/5/2021).
Menurut Adi, ketika ditangkap pelaku berupaya untuk membuang barang haram itu ke laut. Namun penyidik tidak kalah sigap dan berhasil menemukan paket sabu 1,1 kg di dalam drum.