Kurir 1,1 Kg Sabu di Babel Diupah Rp10 juta Terancam 20 Tahun 

Haryanto
Pelaku bersama barang saat pres rilis di BNNP Babel, Jumat (28/5/2021). Foto : iNews.id/Haryanto

"Pelaku sempat tidak mengaku namun petugas kami berhasil menemukan narkoba seberat 1,1 kg yang disimpan dalam drum," ujarnya.

Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke BNNP Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain sabu, petugas mengamankan sebuah handphone, uang Rp25.0000, bungkus sabu yang masih kosong dan sebuah speed lidah.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun penjara. Karena melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), undang - undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," ucapnya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kurir Pukul Siswa SMAN 2 Mamuju Diduga gegara Ditertawakan, Korban Ternyata Anak Pejabat

10 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

13 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal