Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WNA Malaysia

Haryanto
Jumpa pers sebelum mendeportasi WNA Malaysia yang langgar izin tinggal, Jumat (27/11/2020). (Foto : iNews.id/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provisi Kepualan Bangka Belitung, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA), Jumat (27/11/2020). WNA asal Malaysia tersebut, dideportasi lantaran melanggar izin tinggal.

Kepala Imigrasi Pangkalpinang, Darmunansyah mengatakan, WNA atas nama Sahat Bin Ahmad dengan Nomor Paspor A40442980 masuk ke Indonesia pada 10 Maret 2020. Orang asing ini masuk dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari.

Namun dikarenakan pandemi Covid-19 dan sesuai dengan surat edaran Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 perihal batas waktu orang asing pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk mendapatkan izin tinggal keimigrasian.

"Maka terhadap orang asing pemegang ITKT maksimal, tanggal 5 Oktober 2020 wajib meninggalkan wilayah Indonesia," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

1 bulan lalu

Honda HR-V Terbakar di Jalan Sudirman Pangkalpinang, Pengendara Lain Panik Lihat Kobaran Api

2 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

3 bulan lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

3 bulan lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal