Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WNA Malaysia

Haryanto
Jumpa pers sebelum mendeportasi WNA Malaysia yang langgar izin tinggal, Jumat (27/11/2020). (Foto : iNews.id/Haryanto)

Dia menjelaskan, WNA tersebut bisa saja tinggal lebih lama, asalnya pemegang ITKT mengajukan permohonan E-Visa.

"Terhadap orang asing yang tidak mengajukan E-Visa akan menjadi overstay/melebihi izin tinggal, sampai hari ini yang bersangkutan sudah overstay 52 Hari. Hal ini sesuai dengan Pasal 78 ayat 2 jo Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf a dan f," ucapnya.

Menurutnya, WNA ini harus membayar denda Rp52 juta, namun karena hal itu tidak dilakukan pihak imigrasi langsung mendeportasinya dan dicekal masuk Indonesia selama satu tahun.

"Orang asing tersebut akan kami deportasi pada Jumat tanggal 27 November 2020 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines," katanya.

Sementara itu, WNA ini mengaku tinggal di rumah kerabat angkatnya di Desa Jeruk, Kabupaten Bangka Tengah. Pertama datang ke Indonesia dengan tujuan wisata, namun akibat pandemi Covid-19, dirinya tertahan hingga tak bisa pulang.

"Saya ke sini liburan, olahraga golf. Tapi pandemi ini gak bisa kemana-mana, jadi tertahan di sini. Terima kasih kepada imigrasi yang telah memperlakukan saya dengan sangat baik. Ini memang sudah aturan siapa pun harus mengikutinya, saya sangat ikhlas," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
20 hari lalu

WNA Malaysia Ditangkap Polisi di Perbatasan Sambas, Bawa Sabu Siap Edar

1 bulan lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

2 bulan lalu

Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia

3 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

3 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal