Mafia Tanah Ditahan Kejati Bengkulu, Serobot Lahan 1,5 Hektare Milik Orang Meninggal

Demon Fajri
Tersangka kasus mafia tanah ditahan Kejati Bengkulu. (Foto: ilustrasi)

Lahan tersebut milik almarhum Ozwizar. Akta palsu itu digunakan tersangka untuk mengkavling lahan itu menjadi ukuran 15x20 meter dan dijual Rp30 juta per kavling.

Kavling tersebut telah dibeli oleh 35 orang, dan sisanya masih dikuasai oleh tersangka dan beberapa rekannya sesama jaringan mafia tanah.

Atas perbuatannya, tersangka dilaporkan oleh anak almarhum Ozwizar, yakni Rio Sabri ke polisi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Gempa Dangkal Guncang Enggano Bengkulu, Cek Magnitudonya! 

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Ciri-Ciri Jasad di Pulau Enggano Bengkulu, Kondisi Wajah Sudah Rusak

1 bulan lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini M4,4 Guncang Kaur Bengkulu, Getaran Terasa hingga OKU Selatan

3 bulan lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal