Mafia Tanah Ditahan Kejati Bengkulu, Serobot Lahan 1,5 Hektare Milik Orang Meninggal

Demon Fajri
Tersangka kasus mafia tanah ditahan Kejati Bengkulu. (Foto: ilustrasi)

Lahan tersebut milik almarhum Ozwizar. Akta palsu itu digunakan tersangka untuk mengkavling lahan itu menjadi ukuran 15x20 meter dan dijual Rp30 juta per kavling.

Kavling tersebut telah dibeli oleh 35 orang, dan sisanya masih dikuasai oleh tersangka dan beberapa rekannya sesama jaringan mafia tanah.

Atas perbuatannya, tersangka dilaporkan oleh anak almarhum Ozwizar, yakni Rio Sabri ke polisi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Mukomuko Bengkulu, Pusat Gempa di Laut Kedalaman 49 Km

2 bulan lalu

Viral! Warga Medan Polonia Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Akses Rumah Ditutup

3 bulan lalu

2 Ekor Gajah Induk dan Anak Mati Berdampingan di Mukomuko Bengkulu

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mukomuko Bengkulu, Cek Kekuatan Magnitudonya!

4 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Lebong Bengkulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal